Banda Aceh, 23/4 (Antaraaceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan batas akhir penyampaian laporan dana kampanye pada 24 April 2014.
"Batas akhir penyampaian laporan dana kampanye Kamis 24 April pukul 18.00 WIB. Karena itu, kami mengingatkan kontestan pemilu jangan lalai," kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi di Banda Aceh, Rabu.
Ia menyebutkan, laporan dana kampanye ini merupakan yang ketiga atau terakhir. Sebelumnya, laporan dana kampanye diserahkan awal Maret 2014 dan yang pertama pada akhir Desember 2013.
Ridwan Hadi menegaskan, jika ada partai yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, maka partai tersebut bisa dicoret dan perolehan suaranya dibatalkan.
"Apabila ada caleg partai tersebut meraih kursi, maka tidak akan disahkan kalau tidak menyampaikan laporan dana kampanyenya. Ini yang rugi partai yang bersangkutan," katanya.
Laporan dana kampanye ini merupakan perintah Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPR, dan DPR provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal senada diungkapkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Junaidi. Ia mengingatkan semua kontestan pemilu segera menyerahkan laporan dana kampanye.
Junaidi menegaskan kontestan pemilu, baik calon legislatif, calon anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD), maupun partai politik, agar menyerahkan laporan dana kampanyenya sebelum batas akhir, yakni 24 April 2014 pukul 18.00 WIB.
"Jika tidak melapor, maka konsekuensinya bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu. Jika ada calon meraih kursi, maka tidak bisa ditetapkan sebagai calon terpilih," kata Junaidi.

Pewarta:

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014