Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap dua pemuda diduga pengedar ganja dan sabu, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas di Lhoksukon Selasa menyebutkan keduanya ditangkap di gubuk kawasan Kecamatan Tanah Luas.

"Mereka ditangkap pada Senin (4/11) malam, sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah gubuk kawasan Kecamatan Tanah Luas dan diamankan sejumlah barang bukti ganja serta sabu," kata AKP Ildani Ilyas.

Tersangka adalah Fi (25) dan AF (35). Keduanya warga Kecamatan Tanah Luas namun berbeda desa. Mereka diduga saling bekerja sama dalam menjalankan bisnis haram tersebut, karena saat diciduk petugas keduanya berada di satu lakosi.

Meski demikian penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait hal ini. Dari mereka, sambung Ildani Ilyas, diamankan sabu 5 paket dengan berat 0,63 gram bruto dan ganja 21 paket seberat 132,22 gram bruto.

Dikatakan, penangkapan ini berawal saat sebelumnya personil Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi bahwa di sebuah gubuk kawasan Kecamatan Tanah Luas diduga sering terjadi transaksi dan tempat pesta narkoba.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, maka Tim Opsnal langsung menggerebek gubuk tersebut dan didapati kedua tersangka di dalamnya," jelas Ildani Ilyas.

Sementara barang bukti tersebut, tambah Ildani Ilyas, didapati seteleh mereka digeledah petugas.

"Setelah ditangkap, keduanya dan barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019