Personil polisi meringkus tiga warga yang diduga pengguna sabu-sabu di Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro di Idi Rabu mengatakan pelaku pengedar barang haram itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Desa Bale Buya, Kecamatan Peurelak dan Desa Kebon Teumpeun, Kecamatan Peurelak Barat.
Kapolres melalui Kapolsek Peureulak AKP Muhammad Nawawi menyebutkan di wilayahnya menangkap dua pelaku yakni M bin Y (34) warga Desa Seuneubok Aceh, dan TH (39) warga Desa Alue Nibong, Kecamatan Pereulak.
"Mereka ditangkap pada Senin (4/11) sekira pukul 22.00 WIB dan kita juga mengamankan satu paket ukuran kecil sabu," ujar Muhammad Nawawi.
Dikatakannya, penangkapan ini berawal personil Polsek Pereulak mendapat informasi bahwa di sebuah gubuk sering terjadi transaksi dan tempat pesta narkoba.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, maka tim personel langsung menggerebek gubuk tersebut dan didapati kedua tersangka di dalamnya yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu," jelas Muhammad Nawawi.
"Setelah ditangkap, keduanya dan barang bukti dibawa ke Polsek Peureulak untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Peureulak Barat Ipda Eko Hadianto mengatakan pihaknya juga menggerebek sebuah rumah pada Selasa (5/11) malam dan menahan La bin HA (32) berikut barang bukti sabu di Desa Kebon Teumpeun.
"Pelaku sudah kami amankan ke Polsek Pereulak Barat beserta barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut," tutur Ipda Eko Hadianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro di Idi Rabu mengatakan pelaku pengedar barang haram itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Desa Bale Buya, Kecamatan Peurelak dan Desa Kebon Teumpeun, Kecamatan Peurelak Barat.
Kapolres melalui Kapolsek Peureulak AKP Muhammad Nawawi menyebutkan di wilayahnya menangkap dua pelaku yakni M bin Y (34) warga Desa Seuneubok Aceh, dan TH (39) warga Desa Alue Nibong, Kecamatan Pereulak.
"Mereka ditangkap pada Senin (4/11) sekira pukul 22.00 WIB dan kita juga mengamankan satu paket ukuran kecil sabu," ujar Muhammad Nawawi.
Dikatakannya, penangkapan ini berawal personil Polsek Pereulak mendapat informasi bahwa di sebuah gubuk sering terjadi transaksi dan tempat pesta narkoba.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, maka tim personel langsung menggerebek gubuk tersebut dan didapati kedua tersangka di dalamnya yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu," jelas Muhammad Nawawi.
"Setelah ditangkap, keduanya dan barang bukti dibawa ke Polsek Peureulak untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Peureulak Barat Ipda Eko Hadianto mengatakan pihaknya juga menggerebek sebuah rumah pada Selasa (5/11) malam dan menahan La bin HA (32) berikut barang bukti sabu di Desa Kebon Teumpeun.
"Pelaku sudah kami amankan ke Polsek Pereulak Barat beserta barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut," tutur Ipda Eko Hadianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019