Aceh Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat meningkatkan patroli rutin sebagai upaya mengantisipasi adanya pembelian BBM subsidi dalam jumlah berlebihan dan tidak sesuai kebutuhan (panic buying) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada panic buying di Aceh Barat, stok BBM juga aman,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan kepada ANTARA di Meulaboh, Sabtu.

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah mengerahkan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat untuk melakukan pengecekan langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan dan Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.

Baca juga: Kemacetan lintas Medan-Banda Aceh capai 10 km akibat antrean BBM di Aceh Tamiang
 

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) tetap aman serta mengantisipasi adanya penimbunan maupun pembelian berlebihan oleh masyarakat.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas memastikan bahwa persediaan BBM di seluruh SPBU yang dipantau masih dalam kondisi aman dan mencukupi. Jenis BBM seperti Pertalite dan Solar masih tersedia dan distribusi kepada masyarakat berjalan normal.

Petugas kepolisian di Aceh Barat juga menemukan adanya antrean panjang atau pun pembelian yang tidak wajar. Aktivitas masyarakat membeli BBM masih dalam kondisi normal.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam menyikapi kondisi yang berkembang terkait ketersediaan BBM. 

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi untuk memastikan pasokan BBM di wilayah Aceh Barat tetap stabil.

"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu panik. Pemerintah dan pihak terkait terus berkoordinasi untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi," katanya.

Polres Aceh Barat juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan, baik karena khawatir ketersediaan kurang maupun untuk niat dilakukan penimbunan, maupun untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.


Baca juga: Kapolda Aceh ingatkan masyarakat tidak timbun BBM, bisa kena sanksi pidana



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026