Nagan Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Aceh mengimbau seluruh masyarakat di daerahnya agar tidak membeli bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan (panic buying) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan BBM, karena Pertamina telah memastikan bahwa stok BBM untuk wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya dalam kondisi aman dan mencukupi,” kata Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Dr Benny Bathara kepada wartawan di Nagan Raya, Sabtu.
Imbauan itu ia sampaikan sebagai langkah untuk menjaga stabilitas distribusi BBM di wilayah Nagan Raya tetap berjalan lancar dan merata bagi seluruh masyarakat.
Ia juga mengingatkan kepada semua pihak tidak melakukan penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, karena hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Apabila ditemukan adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM, tentu akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Polres Nagan Raya mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM di wilayahnya.
Menurut dia kerja sama antara masyarakat, aparat kepolisian, serta pihak terkait distribusi BBM di Kabupaten Nagan Raya dapat berjalan dengan baik dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026