Anggota DPR Aceh dr Purnama Setia Budi SPOG mengusulkan agar Pemerintah Aceh membentuk lembaga pengelola dana jaminan kesehatan masyarakat secara mandiri dalam bentuk Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan Aceh (BPJKA) untuk mengelola dana APBA yang dikucurkan dalam program layanan kesehatan gratis.

"Mengapa kita mengusulkan Badan Pelayanan Kesehatan Aceh (BPJKA), supaya kita bisa mengatur sendiri pengelolaan anggarannya dengan nama penerima manafaat yang jelas," kata dr Purnama saat dihubungi dari Banda Aceh, Rabu.

Dalam operasionalnya, badan tersebut nantinya akan tetap terintegrasi dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Republik Indonesia.

Salah satu dampak positif dengan adanya lembaga baru tersebut, kata dr Purnama, apabila misalnya BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran secara nasional, maka Aceh dipastikan tidak akan terdampak dengan defisit tersebut.

Karena Aceh sudah memiliki lembaga pengelola dana JKA secara tersendiri meski dalam pelaksanaan operasionalnya terhubung dengan BPJS Kesehatan.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengakui, setiap tahunnya Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran sebesar Rp650 miliar yang bersumber dari APBA untuk menanggung biaya kesehatan sekitar 1,2 juta jiwa dari total 5 juta jiwa penduduk di Aceh.

Akibat penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar dua kali lipat dari iuran sebelumnya, maka Aceh harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp1,3 triliun pada tahun 2020.

Jika melihat kondisi keuangan, hal tersebut tentu akan merugikan masyarakat dan pemerintah di Aceh karena biaya yang akan ditanggung oleh pemerintah daerah jumlahnya sangat besar.

"Kalau Aceh sudah memiliki BPJKA sendiri, maka nantinya penerima dana kesehatan ini tentu akan lebih jelas. Jangan seperti selama ini, ada informasi jumlah penerima dana JKA di Aceh sebanyak 1,2 juta jiwa. Namun sampai saat ini, data penerima yang diklaim sekitar 1,2 juta jiwa masyarakat Aceh sama sekali belum jelas siapa saja nama penerima dan alamatnya," kata dr Purnama menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019