Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA), Fuadri MSi meminta kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi agar mencekal seorang warga negara asing (WNA), karena diduga menghina dan melecehkan syariat Islam di Aceh.

Sebelumnya, pada Senin (4/11) lalu, pengguna sosial media di Aceh menemukan foto seorang warga asing yang tidak diketahui identitasnya memajang foto bugil melalui aplikasi Google Maps sambil berpose di pinggir pantai, dan dibagian tangan kirinya terdapat tulisan yang memprotes penerapan syariat Islam di Aceh dalam bahasa asing.

"Perbuatan yang dilakukan oleh seorang warga asing ini adalah amoral. Kita berharap pelakunya tidak boleh lagi datang ke Aceh dan pelakunya harus dicekal oleh
pemerintah pusat, agar WNA ini tidak diperbolehkan lagi masuk ke Aceh atau pun Indonesia," kata Fuadri, Rabu.

Menurutnya, penghinaan yang diduga dilakukan oleh seorang warga asing yang mengunggah foto bugil dalam aplikasi Google Maps tersebut jelas menghina pelaksanaan syariat Islam di Aceh dan merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Ia juga meminta pemerintah pusat agar serius menanggapi persoalan tersebut sehingga ke depan, kasus serupa tidak lagi terjadi karena sangat melukai hati dan perasaan masyarakat di daeran dengan julukan 'Serambi Mekkah' tersebut.

Fuadri juga berharap perusahaan internet raksasa dunia seperti Googla harus melakukan upaya perlindungan (proteksi) terhadap terhadap peredaran foto
atau pun video di aplikasi tersebut, agar pengguna dunia maya tidak sembarangan mengunggah gambar yang tidak sesuai aturan syariat Islam khususnya di Aceh.

Dia juga mengapresiasi sikap legislator asal Aceh di DPR RI, Teuku Riefky Harsya yang sudah melaporkan persoalan tersebut kepada Menteri Kominfo di Jakarta.

"Selama ini masyarakat Aceh sangat menghargai warga asing saat berada di Aceh, kita berharap siapa pun yang berkunjung ke Aceh, wajib menghormati aturan dan adat istiadat yang berlaku di Aceh," katanya menambahkan.

Terkait dengan sanksi hukum atas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh WNA tersebut, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan, tutur Fuadri.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melaporkan perusahaan internet Google ke Kementerian Komunikasi Informasi RI terkait konten pornografi di aplikasi Google Maps.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh Taufiq Alamsyah di Banda Aceh, Senin, mengatakan, laporan disampaikan melalui situs aduankonten.id.

"Selain ke Kementerian Komunikasi Informasi, pemerintah kota melalui Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik juga sudah melaporkan konten ke Google Indonesia," kata Taufiq Alamsyah.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019