Pembangunan rumah layak huni bantuan dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Aceh tahun anggaran 2019 di Kecamatan Darul Hikmah dan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya terbengkalai.

Pembangunan rumah layak huni dalam dua Kecamatan yaitu 12 unit di Kecamatan Darul Hikmah serta satu unit di Kecamatan Sampoiniet sudah sekitar satu bulan lebih terbengkalai dan hingga saat ini belum ada kejelasan apapun dari pihak kontraktor. 
 
"Kami sangat menyayangkan pembangunan rumah layak huni yang seharusnya rampung di tahun 2019 ini bisa terbengkalai, kami mohon pihak provinsi untuk dapat ditindak lanjut," kata Usman ID selaku anggota DPRK Aceh Jaya, Rabu (6/11).

Ia menjelaskan bahwa akibat dari terhentinya pengerjaan pembangunan rumah layak huni itu, para penerima manfaat pun mulai mengeluh, karena sebagian besar dari penerima telah membongkar rumah lama untuk pembangunan rumah baru hingga mereka tinggal ditempat seadanya bersama keluarga.

 "Mereka sudah mengeluh, karena tinggal ditempat seadanya bersama anak istri bahkan ada yang masih bayi. Jadi mereka sangat berharap pekerjaannya siap di tahun 2019 ini," ujar Usman.

Usman menegaskan bahwa dirinya juga akan menikdaklanjuti persoalan ini hingga ke meja pimpinan untuk diambil tindakan tegas. 

"Sebagai wakil rakyat, kami akan ambil sikap tegas. Kami akan sampaikan persoalan ini kepimpinan untuk ditindaklanjuti bersama agar permasalah ini segera mendapat solusi serta berharap Pemerintah Aceh juga harus menindak lanjuti persoalan ini,” tutur Usman. 

Sementara itu, Bupati Aceh Jaya T.Irfan TB saat dimintai keterangan kepada Antara menyampaikan bahwa pihaknya belum ada laporan terkait adanya pembangunan rumah layak huni yang terbengkalai di Aceh Jaya.
 
“Saya belum terima informasi secara detil, namun nanti akan kita periksa kembali dan bila benar adanya demikian, tentu akan surati provinsi perihal kejadian tersebut,” kata Irfan TB.

Irfan TB mengaku akan menelusuri lagi apakah pekerjaan pembangunan rumah layak huni itu dikerjakan secara swakelola ataupun kontraktual. Nanti, apabila terbukti adanya kontraktor nakal, maka pihaknya akan menyerahkan ke pihak berwenang untuk diproses.

 “Kalau memang ini kewenangan di wilayah kita, maka kami turunkan pihak Inspektorat (APIP). Nanti penyelesaian akhirnya apakah APIP akan menyerahkan ke HPH-nya atau bagaimana itu terserah mereka,” tutup Irfan TB


 

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019