Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Imam Santoso menegaskan hingga November 2019 pihaknya sudah mendeportasi dua orang warga asing (WNA) dari Aceh.

Ada pun warga negara asing (WNA) yang sudah 'diusir' dari Aceh tersebut masing-masing bernama Hu Jie Bin, warga Tiongkok, setelah sebelumnya dihukum dua tahun penjara karena diduga menyalahgunakan visa kunjungan pada tahun 2017 lalu.

Kemudian, seorang warga negara Malaysia yang dideportasi imigrasi pada tanggal 12 Oktober 2018 lalu, karena diduga kuat menyalahi izin tinggal.

"Warga asing ini dideportasi karena menyalahi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Imam Santoso, Sabtu.

Menurutnya, jika dibandingkan pada tahun 2018 lalu, jumlah warga asing yang dideportasi pada tahun ini berkurang.

Pada tahun lalu, Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh juga memulangkan tiga orang warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading yang berprofesi sebagai pemain sepakbola di Aceh.

Mereka diantaranya bernama Koffi Firman (24), Roni Ronald (24), setmrta Adjobi Serge Aboua (19).

Imam Santoso mengakui pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga asing, khususnya di wilayah pantai barat selatan Provinsi Aceh agar tidak menyalahi izin tinggal atau Visa yang sudah diterbitkan oleh pemerintah.

"Kita juga sudah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing di sejumlah kabupaten di pantai barat selatan Aceh, agar pengawasan lebih mudah kita lakukan," kata Imam Santoso menambahkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019