Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah berharap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf agar dapat bebas dari persoalan hukum yang kini dihadapi oleh pasangannya pada Pilkada 2017 lalu.

"Saya berharap Bapak Irwandi bebas, saya tidak mau seorang diri (di pemerintahan)," kata Nova Iriansyah Senin di Jakarta.

Hal ini ia sampaikan saat melakukan pertemuan bersama sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) dan sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Aceh,  di Hotel Borobudur, Jakarta.

Baca juga: Ini banyaknya Formasi CPNS Pemkot Banda Aceh, paling banyak tenaga pendidikan

Menurutnya, karena berat dan banyaknya beban tugas yang ia jalankan selama ini seorang diri di Pemerintah Aceh, ia mnengaku harus memiliki teman untuk menyelesaikan tugas tersebut.

Bahkan apabila Irwandi Yusuf bebas dan kembali menjadi Gubernur Aceh, Nova mengaku ia akan kembali menjadi Wakil Gubernur di Aceh.

Sebelumnya pada 15 Agustus 2019 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi 8 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dan gratifikasi sejumlah Rp8,717 miliar.

Putusan itu lebih tinggi dibanding vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 8 April 2019 yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan itu, Irwandi dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sama-sama menyatakan banding.

Baca juga: Aceh Jaya prioritaskan putra daerah dalam penerimaan CPNS

Namun, vonis tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Irwandi divonis 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan di tingkat banding itu diputuskan oleh Ketua majelis banding Ester Siregar dengan anggota Anthon R Saragih dan Jeldi Ramadhan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," demikian tertera dalam petikan putusan banding.

Tapi majelis hakim banding juga masih menolak dakwaan ketiga terhadap Irwandi yaitu terkait dengan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh tahun 2007-2012 bersama-sama dengan Izil Azhar alias Ayah Marine yang merupakan orang kepercayaan Irwandi dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2017, menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp32,454 miliar sebagaimana dakwaan ketiga.

Baca juga: Bandar besar ganja tewas ditembak terungkap mantan GAM

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan ketiga; membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan ketiga tersebut," seperti petikan banding.

Irwan terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama dan kedua. Dakwaan pertama Irwandi terbukti bersama salah satu tim sukses Irwandi dalam pilkada Gubernur Aceh tahun 2012 Teuku Saiful Bahri dan asisten pribadi Irwandi, Hendri Yuzal menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Dalam dakwaan kedua, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh masa jabatan 2017-2022 menerima gratifikasi berupa hadiah dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp8,717 miliar.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019