Tiga kawanan begal di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang telah beraksi sebanyak empat kali berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe. 

Ketiga begal berstatus pelajar tersebut berinisial AE (16), MSP (16) dan MK (16) merupakan warga Desa Meunasah Blang Kandang Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Tukang ojek ini jadi korban begal

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang mengatakan pihaknya telah meringkus tiga begal yang kerap meresahkan warga dan bahkan tidak segan-segan melukai korbannya.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap korbannya,” kata Indra saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis.

Baca juga: Lima kali beraksi, pelaku begal di Lhokseumawe diringkus

Dikatakannya, kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 5 November 2019 sekira pukul 22.00 WIB, saat itu korban atas nama Abizar bersama temannya dalam perjalanan pulang ke Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh utara dari Kota Lhokseumawe dengan mengendarai sepeda motor Vario.

“Dalam perjalanan pulang tiba-tiba korban diserempet dan diberhentikan oleh tiga orang laki-laki yang tidak dikenalnya, kemudian tersangka MK yang mengendarai sepeda motor meminta uang kepada korban dan korban memberikan uang sebanyak Rp40 ribu,” terang Indra.

Namun, karena merasa tidak cukup dengan jumlah uang yang diberikan, kata Indra, tersangka MK mengancam akan menusuk korban jika tidak mau memberikan uang yang ada di dompet korban.

“Mana lagi uangnya, kalau saya periksa nanti dapat, saya tusuk kalian,” kata Indra meniru ucapan tersangka MK.

Dikatakannya lagi, karena ketakutan, korban memberikan uangnya lagi kepada tersangka sejumlah Rp100 ribu, akan tetapi tersangka MK dan kedua temannya merampas dompet korban yang berisi uang sejumlah Rp500 ribu.

“Setelah melakukan aksinya, ketiga tersangka langsung pergi,” sebutnya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim menyebutkan tempat kejadian perkara (TKP) dari aksi ketiga tersangka di wilayah Kota Lhokseumawe yakni, Desa Paya Punteuet (satu kali), SPBU Lido Desa Uteunkot (dua Kali) dan depan Pospol Desa Uteunkot (satu kali).

Sementara itu, tersangka MK mengaku uang yang didapat dari hasil begal tersebut digunakan untuk bermain futsal bersama teman-temannya dan menyesali atas apa yang telah diperbuatnya.

“Saya menyesal pak dan tidak akan melakukan perbuatan ini lagi pak,”ucapnya tertunduk.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Lexy warna merah tanpa plat.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 268 ayat 1 KUHP Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman penjara paling lama Sembilan tahun. 

 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019