PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) hingga tahun 2019 diduga masih belum melunasi tunggakan utang sebesar Rp50 juta lebih terkait pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Padahal, kontrak pengelolaan pelabuhan tersebut selama ini sudah berakhir sejak tahun 2017 dan belum pernah dilakukan perpanjangan pengelolaan.

"Sampai saat ini kontrak perpanjangan Pelabuhan Jetty Meulaboh dengan PT Pelindo belum pernah dilakukan sejak kontraknya berakhir pada 2017. Akan tetapi aktivitas di pelabuhan tersebut sampai tahun 2019 masih tetap berjalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Tarfin, Kamis.

Menurutnya, beban perusahaan tersebut untuk melunasi utang sejak tahun 2017 hingga 2019 ini dipastikan akan terus bertambah seiring dengan adanya pengelolaan pelabuhan sejak tahun 2018 hingga tahun 2019.

Meski pemerintah daerah sedang berupaya menyusun naskah kontrak kerjasama antara perusahaan daerah dengan PT Pelindo, namun hingga saat ini penyelesaian utang piutang pengelolaan pelabuhan tersebut belum diselesaikan kepada pemerintah daerah, sebagai sumber resmi pendapatan asli daerah (PAD).

"Kalau dikalikan dengan pengelolaan hingga tahun 2019 ini, maka jumlah yang harus dibayarkan oleh PT Pelindo kepada pemerintah daerah jumlahnya semakin besar," kata Tarfin menambahkan.

Ia menjelaskan, berdasarkan kontrak pengeloaan Pelabuhan Jetty Meulaboh, pembagian hasil pendapatan pengelolaan pelabuhan tersebut di sisi darat sebesar 80 persen kepada Pemkab Aceh Barat dan 20 persen menjadi hak milik PT Pelindo di sisi laut.

Sementara itu, Kepala PT Pelindo Meulaboh, Ali yang dikonfirmasi hingga berita ini ditulis belum melayani upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. Pesan singkat yang dikirim melalui saluran telepon miliknya tidak dibalas dan upaya menghubungi dirinya melalui telepon selular juga belum terjawab.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019