Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mencatat telah menerbitkan sebanyak 40 ribu paspor sepanjang 2019, baik penerbitan  baru maupun perpanjangan.

"Rata-rata kita menerbitkan di angka 150 paspor per hari, jadi sekitar 40 ribu kurang lebih sepanjang tahun ini," kata Plt Kepala Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Irawan melalui Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Muhammad Hatta di Banda Aceh, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa masyarakat yang membuat paspor di wilayah Banda Aceh memiliki tujuan paling banyak untuk berwisata, kemudian berobat serta kunjungan keluarga ke negara lain.

Bahkan ada juga masyarakat memiliki tujuan seperti menunaikan ibadah umrah, melanjutkan pendidikan dalam waktu lama maupun singkat, kegiatan tour sekolah, serta mengikuti konferensi ke berbagai negara-negara lainnya.

"Rata-rata mereka memiliki tujuan wisata, mungkin karena kedekatan wilayah kita dengan Malaysia ya, dengan tiket murah sudah bisa pergi ke negara lain," katanya.

Kata Hatta, hingga Oktober 2019 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh juga menunda penerbitan dua permohonan pembuatan paspor, lantaran dua warga itu diduga akan bekerja ke luar negeri tetapi tidak melengkapi surat rekomendasi dinas terkait.

"Sampai sekarang masih kita tunda penerbitannya. Kita duga mereka akan bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi terkait yang membidabgi ketenagakerjaan," katanya.

Ia menyebutkan pelayanan pembuatan paspor di Banda Aceh dengan metode antrian online, masyarakat akan mendapatkan jadwal sendiri untuk datang ke kantor guna mengikuti verifikasi data, wawancara, pengambilan biometrik, pembayaran, serta pemberitahuan jadwal pengambilan paspor.

"Untuk antrian kita kecualikan kepada yang berumur 60 tahun ke atas, ibu hamil dan ibu menyusui itu tanpa diberikan antrian online, cukup melapor kepada loket layanan khusus yang kita berikan, ini sebagai bentuk pemberian dalam rangka pemenuhan HAM," katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019