PT Pertamina (presero) telah memberikan sanksi tegas berupa penghentian pengiriman bahan bakar minyak (BBM) subsidi kepada 4 SPBU di wilayah Aceh karena telah melakukan pelanggaran.

“Ada 4 SPBU yang  diberikan sanksi pembinaan, dikarenakan adanya pembelian yang tidak sesuai yang di peruntukan, diantaranya SPBU melayani pembelian solar dengan mobil modifikasi, dimana sekali isi bisa sampai 1 ton, alokasi solar SPBU yang kami bina akan dialihkan ke SPBU yang masih beroperasi,” kata Dimas Mulyo WS, Sales Branch Manager 1 Aceh, Jumat (29/11).

Baca juga: Pertamina Aceh: Solar tidak langka di Aceh
 
Dari enam kabupaten/kota yaitu Pidie Jaya, Pidie, Aceh Besar, Banda Aceh, Sabang dan Aceh Jaya ada empat SPBU yang dalam pembinaan yaitu SPBU 14.241.406 Kabupaten Pidie 24 oktober - 23 november 2019, SPBU 14.241.453 Kabupaten Pidie 24 oktober - 23 november 2019, SPBU 14.231.357 Banda Aceh 4 oktober - 4 november 2019 dan SPBU 14.233.417 Kabupaten Aceh Besar 8 November - 7 Desember 2019.

“Untuk wilayah Aceh Jaya hasil cek CCTV masih belum dapat temuan,” kata Dimas.

Dimas menyampaikan dalam minggu ini ada 2 SPBU di Pidie masa pembinaan sudah berakhir, sehingga antrian bisa terurai dan dapat mengurangi kepanikan masyarakat.

“Kami berpesan kepada SPBU agar tetap melayani solar subsidi sesuai pedoman Perpres 191 tahun 2014, jika ada SPBU melanggar ketentuan tersebut kami akan segera mendindak berupa pembinaan penghentian BBM jenis solar subsidi,” kata Dimas.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019