Seorang warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terpaksa harus diamankan pihak Kepolisian Polres Aceh Barat Daya (Abdya) karena kedapatan membawa ganja saat aparat melakukan razia, Senin (2/12) malam.

“Pelaku yang diamankan itu berinisial ZDM (41) tercatat warga Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang," kata Kapolres Abdya AKBP Moh Basori melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Mahdian Siregar di Blangpidie, Selasa.

Baca juga: Polisi ringkus remaja bandar ganja lintas kabupaten di Bener Meriah

Menurut Mahdian, pelaku ditangkap tim Satuan Polisi Lalulintas Polres Abdya, di depan Pos Lantas, Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie saat polisi melakukan razia gabungan TNI-Polri jelang HUT Gerakan Aceh Merdeka (GAM) 4 Desember 2019.

"Sekira pukul 23.00 WIB, tiba-tiba sebuah mobil jenis Kijang Innova melintasi razia di jalan nasional Blangpidie-Tapaktuan, lalu petugas melihat ada sesuatu yang dibuang dari kaca mobil tersebut, sehingga timbul rasa curiga dengan barang yang dibuang itu,” katanya.

Baca juga: Polisi Aceh Utara tangkap pengedar ganja

Kemudian, petugas mengambil barang yang dibuang tersebut lalu diperiksa dan ternyata isi dalam bungkusan kertas itu merupakan obat terlarang narkotia jenis daun ganja kering seberat 7,66 gram/netto.

“Setelah itu pihak Polisi Lalulintas langsung mengambil tindakan menghentikan mobil Kijang Innova itu dan mengamankan pelaku yang hendak pulang ke Deli Serdang, Sumatera Utara,” kata Mahdian.

Mahdian berkata, usai pelaku diamankan, tim Satlantas langsung menelepon anggota Sat-Resnarkoba untuk datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie.

"Sesampai anggota kita di TKP, petugas menyerahkan pelaku bersama barang bukti daun ganja kering untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

 

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019