Kejaksaan Negeri Nagan Raya Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 24,3 kilogram dan narkotika jenis sabu seberat 33,76 gram yang dipusatkan di halaman kejari setempat, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu.

"Total pemusnahan barang bukti yang kita musnahkan ini sebanyak 41 perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Sri Kuncoro diwakili Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dedek Syumarta Suir, Rabu.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum secara tetap (inkrah) periode bulan April-November 2019

Menurutnya, barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu dimusnahkan dengan cara diblender.

Selama tahun 2019 ini, pihaknya sudah berhasil melakukan penanganan tindak pidana umum dengan jumlah total perkara yang sudah tuntas dilakukan persidangan sebanyak 41 perkara.

Perkara tersebut masing-masing terdiri kasus narkotika jenis ganja sebanyak 7 perkara, perkara sabu sebanyak 19 perkara, serta tindak pidana umum lainnya sebanyak 15 perkara.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro berharap pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti nyata bahwa pihak kejaksaan akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan di masyarakat serta akan fokus dalam penegakan hukum di daerah ini.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019