Ketua KNPI Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara berinisial NZ (34) terancam dihukum cambuk sebanyak 90 kali jika terbukti melakukan pencabulan terhadap empat korban, tiga diantaranya masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang melalui Kanit PPA, Ipda Lilisma Suryani mengatakan tersangka diduga melakukan tindakan pelecehan seksual atau pencabutan terhadap empat korban berinisial CM (17), FT (17), NA (17) dan FY (39) yang juga merupakan warga Kecamatan Banda Baro.

"Menurut keterangan dari korban CM, tersangka telah melakukan perbuatan tersebut terhadap dirinya sebanyak dua kali," kata Lilis saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis.

Baca juga: Belasan ekor sapi tewas tersambar petir

Menurut Lilis, korban melakukan pelecehan seksual kepada korban terakhir pada hari Minggu, 27 Oktober 2019. Kejadian tersebut di rumah nenek korban di Desa Alue Keurenyai, Kecamatan Banda Baro.

"Tersangka NZ datang ke rumah korban dengan dalih menagih iuran sumur bor milik desa. Namun dikarenakan nenek korban tidak ada di rumah, pelaku kemudian melakukan tindakan bejatnya dengan cara memeluk dari samping badan korban, hingga merebahkan badan korban serta mencium pipi dan bibir korban CM," katanya.

Selanjutnya korban melakukan perlawanan dan meminta tolong kepada adik sepupunya yang sedang menonton TV. Lalu tersangka melepaskan korban dari dekapannya dan pergi meninggalkan korban.

Baca juga: Seluruh peserta tes CPNS Nagan Raya dites urine

"Sebelum pergi tersangka sempat merayu dan mencium pipi korban," ucap Lilis.

Dari laporan ketiga korban lainnya, tersangka juga melakukan pelecehan seksual dengan cara yang sama seperti yang dilakukan kepada korban CM dan masing-masing dicabuli sebanyak satu kali.

Lilis menambahkan bahwa korban FY tidak melaporkan kejadian tersebut karena bagi dirinya perbuatan itu merupakan aib dan beranggapan kalau tersangka NZ akan berubah dengan perbuatannya.

"Karena tidak tahan dengan perlakuan NZ yang telah kurang ajar ke anak kandungnya dan bahkan kepada keponakan lainnya. Selanjutnya korban FY membuat laporan ke Polres Lhokseumawe perihal kejadian tersebut," kata Lilis lagi.

Dikatakannya, pada hari Sabtu, 23 November 2019, anggota Resmob Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap tersangka NZ di rumahnya tanpa perlawanan.

"Atas perbuatannya tersangka NZ diancam hukuman cambuk 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 bulan," ucapnya.

Sementara itu, tersangka NZ membantah telah melakukan pembuatan pelecehan seksual terhadap keempat korban.

"Saya tidak ada memeluk dan mencium korban, saya hanya memegang tangan korban," katanya.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019