Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menangani setidaknya 322 kasus kejahatan terhitung Januari hingga 4 Desember 2019 atau naik sekitar 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 308 kejadian.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama dalam konferensi pers di Mapolres setempat di Lhoksukon, Kamis mengatakan dari 322 kasus yang ditangani, 164 di antara selesai sementara sisanya masih tertunggak.

"Dari 322 kasus terhitung Januari hingga 4 Desember 2019, 164 kasus di antaranya sudah selesai, sementara 158 kasus lainnya masih tertunggak," kata Adhitya.

Meski demikian penyelesaian kasus di tahun ini alami kenaikan hingga 4 persen dibandingkan tahun 2018, dengan rincian 157 kasus selesai dan 151 kasus lainnya tertunggak dari total 308 kasus yang ditangani di tahun sebelumnya.

"Kita juga sudah menyusun rencana tindak lanjut dalam penanganan kasus tunggakan ini, yaitu dengan meningkatkan upaya penyelidikan dan penyidikan dan juga menggelar ekpose dengan penyidik untuk diketahui dimana ada kendala," sebut Adhitya menerangkan.

Sementara untuk penyelesaian kasus itu sendiri, kata Adhitya, pihaknya memang tidak hanya berpatokan pada P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap.

Tetapi ada beberapa jalan yang ditempuh, pertama P21 yang diutamakan, kedua adanya kesepakatan atau perdamaian antara kedua belah pihak yang berseteru dan itu memang diakomodir oleh Perkap baru nomor 6 tahun 2019, yang pada November kemarin disahkan.

"Sebelum masuk tahap penyidikan, kita diberikan adanya suatu kewanangan dalam Perkap itu, khususnya kasus yang bersifat domestik saja, seperti penganiayaan ayah terhadap ibunya (suami- istri) dan segala macam," jelasnya.

Kemudian untuk SP3, itu dilakukan apabila kasus tersebut bukan suatu tindak pidana atau pun tersangkanya meninggal dunia.

Sementara yang menonjol di tahun ini adalah kasus penganiayaan yang mencapai 78, disusul pencurian 57, penipuan 47 dan curanmor 9 kasus, selebihnya kasus lainnya dari total 322 kejadian totalnya.

"Apabila kita bandingkan dengan tahun 2018, maka kasus penganiayan naik 16 persen atau 67 kejadian, penipuan turun 6 persen atau 50 kasus, pencurian naik 27 persen atau 45 kasus, curanmor turun 10 persen atau 10 kasus," teranganya.

Sedangkan kasus korupsi ada empat yang ditangani pihaknya di tahun ini, masing- masing dua di antaranya berstatus penyelidikan dan dua lainnya masuk penyidikan.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019