Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menangani 91 kasus narkoba sepanjang Januari hingga 4 Desember 2019 dengan 120 orang tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas dalam konferensi pers di Mapolres setempat di Lhoksukon, Jumat mengatakan dari 120 orang tersebut dua di antaranya adalah wanita.

"Dari 120 orang tersebut, 118 di antaranya adalah laki- laki dan sisanya perempuan dari total 91 kasus narkoba jenis ganja dan sabu yang kami tangani," kata Ildani Ilyas.

Dikatakan dari 91 kasus ini 75 perkara di antaranya adalah kasus sabu dengan jumlah barang bukti 732, 34 gram bruto, sementara 16 perkara lainnya kasus ganja dengan barang bukti 9.289, 32 gram bruto.

Sedangkan di tahun 2018 pihaknya menangani 124 kasus dari 183 orang tersangka, dengan rincian 106 kasus di antaranya perkara sabu beserta barang bukti 385, 17 gram bruto.

Sementara 16 perkara lainnya jenis ganja dengan barang bukti 2.695,88 gram bruto dan dua lagi kasus ekstasi dengan jumlah barang bukti 62 butir pil.

Dari 183 orang yang diduga terlibat tersebut, 180 di antaranya adalah laki- laki, sementara sisanya kaum wanita.

Menurut Ildani untuk rekapitulasi hingga sepanjang tahun ini, adanya penurunan kasus, karena pihaknya selama ini gencar melaksanakan program sosialisasi dari desa ke desa, tingkat kecamatan, instansi dan antar sekolah, hingga warung kopi.

“Alhamdulillah 2019 ini turun drastis, terbukti dalam pengungkapan kasus kami, dari 91 kasus hanya dua kasus yang  terdapat sebagai pemakai, 89 kasus lainnya pengedar dan kurir,” sebutnya.

Dikatakan sosialisasi tersebut cukup efektif, apalagi masyarakat saat ini sudah sangat terbuka dan kerap melakukan sosialisasi di tingkat desa, instansi- instansi hingga antar sekolah.

"Jadi pola ini terus kita galakkan, sehingga ke depannya terus turun kasusnya, kita harapkan pengguna itu tidak ada lagi, dengan pengguna tidak ada lagi, maka penjual maupun kurir tidak hidup lagi," tambah Ildani pula.

Di lain sisi, pihaknya berjanji akan memberikan hadiah kepada masyarakat yang mau melaporkan kasus narkoba di lingkungan masing- masing dengan tetap merahasiakan pelapor.

"Kalau yang rawan narkoba di wilayah hukum kita ada empat kecamatan, Seunuddon, Baktiya, Jambo Aye dan Tanah Pasir, kecamatan lain rawan juga tetapi tingkatannya berbeda," jelasnya.

Sementara yang meminta direhabilitasi oleh pribadi maupun keluarga yang bersangkutan di tahun ini ada 5 orang, dan saat ini mereka sedang menjalani rehab, pihaknya juga bekerja sama dengan pesantren dalam hal ini.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019