Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa, Provinsi Aceh, melakukan penarikan terhadap delapan kendaraan dinas dari total 892 unit digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sehari-hari karena tidak mendapat perawatan dijajaran pemkot setempat.
"Tahun lalu ada tiga kendaraan roda empat yang kita tarik, yaitu milik KP2T (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu), Dinas Syariat Islam dan Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan). Hari ini ada delapan unit akibat tidak dirawat, dan mohon maaf kami tarik," kata Wali Kota Langsa, Usman Abdullah di Langsa, Kamis.
Hal ini ditegaskan Usman usai menggelar apel kendaraan dinas, dan mengecek secara langsung 892 unit kendaraan bertujuan untuk melihat kondisi fasilitas negara yang telah diberikan ke ASN dijajaran pemkot setempat di Alun-alun Lapangan Merdeka Kota Langsa.
Ia mengatakan, kedelapan kendaraan dinas tersebut merupakan mobil operasional pada masing-masing instansi meliputi Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, dan Camat Langsa Baro.
Terakhir Dinas Syariat Islam, Bagian Keistimewaan Aceh, Lapas Kelas II B Langsa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Langsa.
"Kendaraan dinas diberikan untuk menunjang kinerja aparatur negara dalam menjalanka tugas sehari-hari. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga dan merawat kendaraan tersebut," ujarnya.
Wali kota mengatakan, sebenarnya kondisi kendaraan dinas itu merupakan cerminan dari pemilik kendaraan yang digunakan masing-masing ASN, terutama perilaku dan moralitas yang tidak bertanggungjawab.
Beliau juga berharap agar para ASN terus meningkatkan kinerja dengan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi, sehingga sebagai pelayan masyarakat benar-benar dirasakan manfaatnya.
"Mobil dinas harus dirawat, karena ada biaya perawatan. Jika tidak dianggarkan lapor ke BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah), namun untuk hal-hal kecil agar pengguna kendaraan dapat menggunakan biaya pribadi. Inilah bentuk loyalitas kita untuk menjaga aset negara," tutur Wali Kota Usman.
Kepala BPKD Kota Langsa, Amri Alwi menyebut, pemeriksaan kendaraan dinas merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Ia membeberkan, adapun jumlah kendaraan dinas yang diperiksa terdiri dari kendaraan roda dua 647 unit, roda tiga 31 unit, roda empat 157 unit, roda enam 39 unit, roda 10 sebanyak 2 unit, dan alat berat 16 unit.
"Untuk roda tiga, enam, dan alat berat tidak dapat kami ikut sertakan, karena kendaraan itu sedang beroperasional dan pertimbangan kondisi tempat yang tidak memungkinkan," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Tahun lalu ada tiga kendaraan roda empat yang kita tarik, yaitu milik KP2T (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu), Dinas Syariat Islam dan Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan). Hari ini ada delapan unit akibat tidak dirawat, dan mohon maaf kami tarik," kata Wali Kota Langsa, Usman Abdullah di Langsa, Kamis.
Hal ini ditegaskan Usman usai menggelar apel kendaraan dinas, dan mengecek secara langsung 892 unit kendaraan bertujuan untuk melihat kondisi fasilitas negara yang telah diberikan ke ASN dijajaran pemkot setempat di Alun-alun Lapangan Merdeka Kota Langsa.
Ia mengatakan, kedelapan kendaraan dinas tersebut merupakan mobil operasional pada masing-masing instansi meliputi Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, dan Camat Langsa Baro.
Terakhir Dinas Syariat Islam, Bagian Keistimewaan Aceh, Lapas Kelas II B Langsa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Langsa.
"Kendaraan dinas diberikan untuk menunjang kinerja aparatur negara dalam menjalanka tugas sehari-hari. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga dan merawat kendaraan tersebut," ujarnya.
Wali kota mengatakan, sebenarnya kondisi kendaraan dinas itu merupakan cerminan dari pemilik kendaraan yang digunakan masing-masing ASN, terutama perilaku dan moralitas yang tidak bertanggungjawab.
Beliau juga berharap agar para ASN terus meningkatkan kinerja dengan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi, sehingga sebagai pelayan masyarakat benar-benar dirasakan manfaatnya.
"Mobil dinas harus dirawat, karena ada biaya perawatan. Jika tidak dianggarkan lapor ke BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah), namun untuk hal-hal kecil agar pengguna kendaraan dapat menggunakan biaya pribadi. Inilah bentuk loyalitas kita untuk menjaga aset negara," tutur Wali Kota Usman.
Kepala BPKD Kota Langsa, Amri Alwi menyebut, pemeriksaan kendaraan dinas merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Ia membeberkan, adapun jumlah kendaraan dinas yang diperiksa terdiri dari kendaraan roda dua 647 unit, roda tiga 31 unit, roda empat 157 unit, roda enam 39 unit, roda 10 sebanyak 2 unit, dan alat berat 16 unit.
"Untuk roda tiga, enam, dan alat berat tidak dapat kami ikut sertakan, karena kendaraan itu sedang beroperasional dan pertimbangan kondisi tempat yang tidak memungkinkan," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019