Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh memusnahkan satu pucuk senjata api (senpi) laras panjang jenis AK 56, kemudian narkoba beragam jenis mulai dari sabu, ganja hingga pil ekstasi sitaan hasil kejahatan.

Barang bukti tersebut dimusnahkan pada Kamis pagi, berlangsung di halaman Kejari setempat yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi, SH.,MH.

Pipuk Firman Priyadi MH kepada wartawan seusai pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.

“Barang bukti yang dimusnakan di antaranya satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK 56 beserta satu magasin dan 12 butir amunisi kaliber 7,62, yang merupakan sitaan dari terpidana Muksalmina, yang digunakan untuk pemberondongan rumah warga di Lhoksukon,” kata Pipuk Firman Priyadi.

Dikatakan barang bukti senpi AK 56 hasil kejahatan tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong- potong menggunakan alat pemotong besi.

Selain senpi turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 618,35 gram bruto barang-bukti dari 79 orang terpidana, kemudian narkotika jenis ganja seberat 81.714,69 gram bruto barang bukti dari 12 orang terpidana.

Kemudian narkotika jenis pil ekstasi 71 butir atau seberat 25,51 gram bruto dari salah satu terpidana.

"Sedangkan narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi ini dimusnahkan dengan cara dibakar, termasuk sejumlah alat komunikasi (handphone) milik terpidana," pungkasnya.

Pemusnahan ini turut di dampingi Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Wendra Rais, perwakilan Dinas Kesehatan setempat dr. Wustha, dan turut disaksikan sejumlah pihak terkait lainnya maupun tamu undangan.
 

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019