Seorang ibu rumah tangga beserta teman lelakinya ditangkap polisi karena diduga  membunuh dan membuang korbannya wanita paruh baya di kawasan Gunung Paro, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tersangka ibu rumah tangga berinisial CM (43), warga Aceh Besar, dan teman laki-lakinya berinisial Y (48), warga Kota Sabang.

Baca juga: 3.000-an eks kombatan GAM seluruh Aceh akan berkumpul di Aceh Besar

"Kedua tersangka ditangkap karena diduga membunuh korban Baliana (55), warga Darul Imarah, Aceh Besar, dan mayatnya ditemukan di Gunung Paro, Leupung, Aceh Besar," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan motif pembunuhan wanita paruh baya tersebut terkait utang. Tersangka CM memiliki utang kepada korban. Dan korban sering memarahi tersangka saat menagih utang.

Kapolresta mengungkapkan kronologi pembunuhan berawal ketika tersangka CM menelepon korban Baliana untuk datang ke rumahnya pada Rabu (4/12) pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Kepsek dan wakepsek di Aceh Jaya divonis hukuman cambuk 30 kali

Korban memenuhi permintaan tersangka CM. Korban masuk ke rumah  dan berbincang-bincang. Saat berbincang, tersangka CM mengambil kayu lesung yang sudah disiapkan tanpa sepengetahuan korban.

Kemudian dari arah belakang, tersangka CM memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu lesung yang menyebabkan wanita paruh baya tersebut tersungkur.

"Setelah korban tersungkur di lantai, tersangka Y keluar kamar dan langsung membekap mulut korban. Sebelumnya, korban sempat meminta tolong. Tersangka CM kembali memukul kepala koran hingga mengeluarkan darah," sebut Kapolresta.

Baca juga: Tinju keuchik, kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh divonis 18 hari

Tersangka CM juga memukul kaki, pinggang, serta dada korban menggunakan kayu lesung. Setelah korban tidak bergerak, tersangka Y melilit kawat ke leher korban dan menariknya untuk memastikan korban meninggal dunia.

Setelah tidak bernyawa, kedua tersangka membawa korban menggunakan becak motor ke kawasan Gunung Paro dan membuangnya ke jurang. Tersangka juga membakar barang bukti berupa kayu lesung.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019