Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Muzakir bin M Tulot yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dengan hukum 18 hari penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan meninju seorang kepala desa.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Totok Yanuarto dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis. 

Terdakwa hadir ke persidangan mengenakan kemeja biru Tanpa didamping penasihat hukum. Hadir jaksa penuntut umum Syarifah Rosnizar dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa Muzakir bin M Tulot terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Menghukum terdakwa dengan pidana 18 hari dipotong masa tahanan," kata majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman satu bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

Majelis hakim menyebutkan hal memberatkan, terdakwa menyakiti orang lain. Sedangkan hal meringankan, terdakwa sudah meminta maaf kepada korban. Terdakwa juga korporatif selama persidangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Muzakir bin M Tulot menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Majelis memberikan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir.

Muzzakir bin M Tulot didakwa menganiaya dengan cara memukul saksi korban Samsul Mukhtar di depan Meunasah Al-Falah Gampong Lampulo, Banda Aceh, pada Senin 14 Januari 2019 sekira pukul 20.00 WIB.

Pada malam itu, terdakwa hendak menjemput anaknya dari pengajian. Terdakwa duduk di sepeda motor dan berbincang dengan sejumlah orang. Ketika melihat saksi korban, terdakwa langsung mendatanginya.

Saat menjumpai saksi korban, terdakwa berkata "Kenapa tidak teken surat saya". Belum sempat saksi korban menjawab, terdakwa langsung memukul wajah korban.

Terdakwa juga berusaha memukul lagi, namun tidak mengenai saksi korban karena berusaha menghindarinya. Hingga akhirnya warga yang berada di tempat itu melerai agar terdakwa tidak lagi memukul saksi korban.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Samsul Mukhtar mengalami rasa sakit di bagian wajahnya berdasarkan visum dokter rumah sakit. Selain itu, saksi korban juga merasa malu.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019