Wakil Bupati Aceh Barat Daya Muslizar menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) di daerahnya agar mengibarkan bendera merah putih setengah tiang 26-27 Desember 2019 dalam rangka memperingati 15 tahun tsunami Aceh.

“Dalam rangka peringati 15 tahun gempa bumi dan gelombang tsunami Aceh, kami beritahukan kepada saudara-saudara untuk dapat mengibarkan bendera merah putih setengah tiang,” kata Muslizar di Blangpidie, Rabu.

Orang nomor dua di Kabupaten Abdya itu juga mengeluarkan instruksi kepada para camat di sembilan kecamatan untuk dapat memberitaukan ke seluruh lapisan masyarakat terhadap pengibaran bendera merah putih setengah tiang itu.

“Sekaligus dengan mengisi acara yang bernuansa Islami seperti tafakur, tasyakur dan tausiyah di masjid-masjid, meunasah, dayah dan di pondok-pondok pesantren di kabupaten Abdya ini,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Aceh sebelumnya juga telah menetapkan 26 Desember sebagai hari libur resmi untuk memperingati gempa dan tsunami Aceh 2004,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Aceh, Muhammad Iswanto belum lama ini.  

Penetapan hari libur dalam rangka memperingati bencana alam gempa bumi dan tsunami Aceh dikeluarkan pada tanggal 24 Juni 2019 dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Tidak saja pegawai negeri sipil (PNS) tetapi hari libur ini juga berlaku bagi pekerja perusahaan yang usahanya di Aceh.  

Keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh itu harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019