Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Daud Pakeh meminta Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Simeulue untuk berinovasi dalam bimbingan pernikahan.

"Peran KUA begitu penting, dan berhadapan langsung dengan masyarakat. Kehadiran kita harus benar-benar memberi manfaat dan melakukan pelayanan yang maksimal, sehingga kehadiran kita semakin dirasa oleh masyarakat," katanya di Simeulue, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Daud saat silaturrahmi dengan para kepala KUA, penghulu, dan penyuluh di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Simeulue di Kecamatan Simeulue Timur.

Pertemuan itu turut dihadiri Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Aceh Hamdan, Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh Azhari dan Kakankemenag Simeulue Aiyub dan jajarannya.

Menurut dia, KUA kecamatan sebagai unit kerja terdepan Kementerian Agama yang melaksanakan sebagian tugas pemerintah di bidang agama Islam di kecamatan, sehingga menjadi garda terdepan dan corong Kemenag.

Lebih lanjut, Daud berpesan kepada kepala seluruh KUA untuk mencari inovasi terhadap bimbingan nikah dan menyesuaikan dengan kearifan lokal suatu daerah, agar materi dan pesan- pesan yang disampaikan mudah dipahami calon pengantin.

"Jangan selalu dengan materi yang sama seperti yang dulu. Ciptakan inovasi baru yang menarik, sehingga benar-benar bisa diserap dan diamalkan oleh pasangan, sehingga bisa membawa keluarga jadi keluarga bahagia," katanya.

Kemudian, Kakanwil juga mengajak jajaran KUA dan para penyuluh untuk meningkatkan kedisiplinan, taat aturan, dan wajib patuh. Serta untuk penyuluh diminta terus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas.

"Penyuluh adalah obor di tengah masyarakat, yang menjadi teladan, karenanya harus punya kompetensi yang bagus. Kita harapkan dapat membangun hubungan kerjasama baik dengan camat dan Muspika, kita fungsikan diri dan peranan dengan bersinergi dengan pemerintah daerah," katanya.

Selain itu Daud juga menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemenag RI. Katanya fokus kita pada peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

"Perlu dipertegas, bahwa biaya nikah nol rupiah bagi pengantin yang melaksanakan pernikahan pada jam kantor dan di KUA, dan (bayar) Rp600 ribu jika dilaksanakan di luar jam kerja atau di luar kantor, disetor langsung ke bank yang telah ditetapkan," katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019