DPRK Aceh Jaya meminta kepada Polda Aceh untuk dapat segera memberikan kepastian hukum terkait pembangunan Gerbang Geurutee yang menjadi temuan Badan pemeriksaan Keuangan (BPK) dan pernah diselidiki oleh kepolisian.

"Polda Aceh kami minta untuk memberikan penjelasan yang faktual terkait kasus Gerbang Geurutee ini yang sebelumnya menjadi temuan," kata T Asrizal selaku Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya.

Ia menyampaikan pada sidang pembahasan beberapa bulan lalu, Fraksi Golkar-Demokrat-PPP-PAN ikut menyetujui lanjutan pembangunan Gerbang Gerute tersebut pada APBK 2020 dengan catatan, dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) sudah ada titik kesimpulannya.

"Bagi kami ini adalah dilema, satu sisi ingin gerbang yang terbengkalai dapat dilanjutkan pembangunannya. Namun, kita tidak ingin jika dilanjutkan pembangunannya ternyata masih dalam perkara hukum," kata Asrizal.

Asrizal menambahkan pembangunan Gerbang Gunung Geurute senilai Rp1,424 miliar  sudah disahkan dalam APBK Aceh Jaya tahun 2020. Penempatan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Jaya.

"Dana sebesar itu untuk kelanjutan pembangunan gerbang tersebut, dalam penetapannya kami sudah memberikan catatan sebelumnya kepada pihak eksekutif," kata Teuku Asrizal, Wakil Ketua II DPRK Aceh Jaya.

Menurut politisi Partai Golkar ini sebelumnya sudah dianggarkan dalam APBK pada Dinas PUPR namun pekerjaannya tidak selesai dan menjadi temuan BPK.

"Pekerjaan sebelumnya sudah menjadi temuan dan pernah diselidiki Polda Aceh namun sampai saat ini belum ada titik terang," kata T Asrizal.

Pihaknya mengaku belum mendapat informasi apapun dari kepolisian terkait pengusutan dugaan perbuatan melanggar hukum pada proyek tersebut.

Oleh sebab itu T Asrizal meminta kepada eksekutif untuk dapat menunda dulu proses lelang pengerjaan pos anggaran dimaksud sampai adanya kepastian hukum pada pelaksanaan anggaran sebelumnya.

"Dengan tegas kami minta Dispora Aceh Jaya untuk menunda dulu atau jangan tergesa gesa, melakukan proses tender pada 2020," Kata Asrizal.

Untuk informasi proyek tersebut awalnya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2016.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019