Tim gabungan Polda Aceh seorang warga Kabupaten Bener Meriah karena diduga hendak menjual kulit harimau dengan harga mencapai puluhan juta rupiah.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tersangka berinisial WS bin S (30), warga Kampung Bintang, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

"Tersangka WS ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bener Meriah ketika transaksi jual beli kulit harimau seharga Rp90 juta pada Selasa (31/12/2019) sekira pukul 12.00 WIB," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Penangkapan tersangka penjual kulit harimau dilakukan personel Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi ada oknum masyarakat hendak menjual kulit harimau. Dari informasi tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli kulit satwa dilindungi tersebut.

"Transaksi jual beli kulit harimau terjadi di Desa Bale Atu, Kecamatan Bukti, Kabupaten Bener Meriah. Saat transaksi, tersangka langsung ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Dari tangan tersangka WS bin S, polisi mengamankan selembar kulit, tulang, taring, dan tengkorak harimau sumatra. Polisi juga mengamankan satu unit mobil mereka Suzuki Escudo hijau yang digunakan tersangka.

"Dari pengakuan tersangka, kulit harimau tersebut berasal dari seseorang berinisial K alias T (40), warga Bener Meriah. Petugas mengejar orang yang menyerahkan kulit harimau kepada tersangka WS bin S tersebut," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Polisi menjerat tersangka WS bin S melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020