Seorang Narapidana yang kabur dari Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya, sudah diberi izin oleh petugas pengaman pintu utama (P2U) saat keluar dari Lapas tersebut.

"Saya dapat laporan, karuksi pelayanan tahanan itu dikeluarkan oleh petugas P2U, tanpa seizin dari Kalapas," kata Plt Kalapas Kelas III Calang Rusli saat dikonfirmasi di Calang, Minggu (5/1).

Baca juga: Seorang napi diduga kabur dari rutan Calang

Ia menyampaikan dirinya sebelumnya tidak tau apa-apa terhadap pengeluaran salah seorang tahanan tersebut, karena berada di Banda Aceh menghadiri pelantikan dan ia mengetahui setelah ada laporan tadi pagi sekitar jam 10.00 WIB.

"Itu resmi dikeluarkan oleh P2U tanpa sepengetahuan pimpinan," kata Rusli.

Rusli menyampaikan yang keluar dari tahanan dan hingga saat ini belum kembali adalah atas nama Munir salah seorang narapidana tamping hukuman dua tahun kasus penipuan.

"Hukuman dia dua tahun dan sudah menjalani hukuman sekitar enam bulan, ekspirasinya 2021," kata Rusli.

Ia menyampaikan ia belum bisa memberikan keterangan detail terkait pengeluaran tersebut karena belum tau persis bagaimana kronologi kejadian.

"Singkat cerita memang ada pengeluaran narapidana," kata Kalapas Rusli.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020