Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengeluarkan surat edaran terkait akan memberlakukan aturan jam kerja bagi perempuan hingga pukul 21.00 WIB.

Tempat usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dijatuhi sanksi.

Larangan itu merujuk ke Qanun Provinsi Aceh Nomor 8/2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2014 tentang penertiban kafe dan layanan internet di Aceh.

"Kita sudah layangkan surat edaran terkait larangan bagi perempuan yang bekerja hingga larut malam. Jika pemilik usaha tidak mengindahkan aturan tersebut, maka nantinya kita akan proses sesuai aturan. Sanksi yang akan kita berikan mulai dari teguran hingga penutupan tempat usaha," kata Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya di Lhokseumawe, Selasa (14/1).

Dikatakannya, aturan terkait larangan itu sudah diberlakukan sejak tahun 2014, namun pemilik usaha masih saja mempekerjakan perempuan melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Sebelumnya pada awal tahun 2019 kita juga sudah mengingatkan kembali tentang aturan tersebut dengan melayangkan surat edaran agar pemilik usaha dapat mentaatinya," katanya.

Kemudian kata Suaidi, pihaknya memberikan waktu hingga akhir Januari 2020 bagi pemilik usaha untuk menyesuaikan aturan jam kerja bagi perempuan di Lhokseumawe.

"Hingga batas waktu akhir Januari 2020, kita sudah menginstruksikan dinas terkait agar melakukan penindakan kepada pemilik usaha yang melanggar aturan. Aturan ini merupakan bentuk komitmen Pemko Lhokseumawe dalam melindungi pekerja perempuan," kata Politisi Partai Aceh.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga diimbau agar pengelola tempat usaha menghentikan aktifitas jual-beli saat azan Magrib dan salat Jum'at.

Selanjutnya, pengelola usaha juga harus menyediakan mushala dengan perangkat pendukungnya. Kemudian mewajibkan pekerja mengenakan pakaian Islami atau menutup aurat dan memasang lampu terang.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020