Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, dengan hukuman enam tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai R Hendral pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Suaidi dengan hukuman delapan tahun penjara.
Baca juga: Pengadilan Tipikor gelar sidang lapangan kasus korupsi RS Arun
Pada persidangan tersebut, terdakwa Suadi Yahya mengikuti secara virtual dari tempat tidur di rumahnya karena sakit. Terdakwa Suadi Yahya merupakan Wali Kota Lhokseumawe dua periode yakni 2012-2017 dan 2017-2022.
Selain pidana enam tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suaidi Yahya membayar denda Rp300 juta subsidair tiga tahun penjara. Serta membayar kerugian negara Rp7 miliar, jika tidak dibayar maka dipidana tiga tahun penjara.
Baca juga: Eks Wali Kota Lhokseumawe dituntut delapan tahun penjara
Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Suaidi Yahya divonis enam tahun penjara
Rabu, 17 Januari 2024 19:08 WIB