Empat anak di bawah umur, berinisial AB (16), DB (13), GN (14), dan SJ (16) menjadi kurir narkoba jenis sabu ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali.
"Ada empat tersangka yang masih di bawah umur 13 tahun, 14 tahun dan 16 tahun mereka lulusan dari SMK dan ada yang tidak sekolah atau tamat SD jadi ditugaskan untuk menempel narkotika tersebut di beberapa tempat yang sudah ditentukan," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut memperoleh perintah dari seseorang bernama Dogler untuk menempel dan membungkus narkotika yang sudah dipecah-pecah sebelumnya untuk disebarkan ke tiang-tiang, ada juga di pot dan para penggunanya akan datang untuk mengambil.
Barang bukti yang ditemukan dari keempat tersangka 10 plastik klip berisi sabu dengan berat 2,17 gram dan 78 butir ekstasi. Tersangka menyimpan barang bukti berupa sabu tersebut di dalam kamar kos tersangka.
Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat kalau di Jalan Tukad Unda Denpasar Selatan ada transaksi narkotika, kemudian pada (06/01) pukul 23.30 Wita petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Namun tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya di kamar indekos tersangka petugas menemukan barang bukti tersebut. Saat di TKP tersangka mengaku narkotika jenis sabu dan ekstasi itu adalah milik Dogler yang akan disebarkan sesuai arahannya.
"Tersangka yang berperan sebagai kurir ini telah menyebarkan sebanyak dua kali dan mendapat upah sebesar Rp100 ribu untuk sekali disebar dan diberikan bonus sabu untuk dikonsumsi," jelas Ruddi.
Pada waktu yang bersamaan pihaknya juga mengungkap penangkapan tujuh kurir lainnya juga, diantaranya Harmanto (33) seorang residivis dengan barang bukti 115 plastik berisi sabu dengan berat bersih 81,61 gram dan delapan plastik berisi 750 butir ekstasi.
Selanjutnya, Narayana (23) seorang residivis dengan barang bukti satu plastik berisi sabu dengan berat bersih 99,23 gram dan 11 sebelas plastik warna silver berisi 700 butir ekstasi.
Tersangka Sumiarta (23) dengan barang bukti 35 paket shabu dengan berat bersih 68,65 gram, Rohman (35) dengan barang bukti 23 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 8,67 gram dan 16 butir ekstasi, Amir (36) dengan barang bukti 11 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 5,87 gram dan 5 butir ekstasi.
Pihaknya juga mengungkap tersangka lainnya yaitu Parwata (27) dengan barang bukti 25 paket sabu dengan berat bersih 5,40 gram dan Bambang (38) 17 paket shabu dengan berat bersih 6,48 gram.
"Secara keseluruhan para kurir ini diupah 50-60 ribu per sekali ketika mereka menyebarkan narkotika tersebut, dan barang - barang ini berasal dari Jawa Timur ke Bali, kita masih melakukan penyelidikan terhadap pihak pemasok barang ini," jelasnya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Ada empat tersangka yang masih di bawah umur 13 tahun, 14 tahun dan 16 tahun mereka lulusan dari SMK dan ada yang tidak sekolah atau tamat SD jadi ditugaskan untuk menempel narkotika tersebut di beberapa tempat yang sudah ditentukan," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut memperoleh perintah dari seseorang bernama Dogler untuk menempel dan membungkus narkotika yang sudah dipecah-pecah sebelumnya untuk disebarkan ke tiang-tiang, ada juga di pot dan para penggunanya akan datang untuk mengambil.
Barang bukti yang ditemukan dari keempat tersangka 10 plastik klip berisi sabu dengan berat 2,17 gram dan 78 butir ekstasi. Tersangka menyimpan barang bukti berupa sabu tersebut di dalam kamar kos tersangka.
Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat kalau di Jalan Tukad Unda Denpasar Selatan ada transaksi narkotika, kemudian pada (06/01) pukul 23.30 Wita petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Namun tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya di kamar indekos tersangka petugas menemukan barang bukti tersebut. Saat di TKP tersangka mengaku narkotika jenis sabu dan ekstasi itu adalah milik Dogler yang akan disebarkan sesuai arahannya.
"Tersangka yang berperan sebagai kurir ini telah menyebarkan sebanyak dua kali dan mendapat upah sebesar Rp100 ribu untuk sekali disebar dan diberikan bonus sabu untuk dikonsumsi," jelas Ruddi.
Pada waktu yang bersamaan pihaknya juga mengungkap penangkapan tujuh kurir lainnya juga, diantaranya Harmanto (33) seorang residivis dengan barang bukti 115 plastik berisi sabu dengan berat bersih 81,61 gram dan delapan plastik berisi 750 butir ekstasi.
Selanjutnya, Narayana (23) seorang residivis dengan barang bukti satu plastik berisi sabu dengan berat bersih 99,23 gram dan 11 sebelas plastik warna silver berisi 700 butir ekstasi.
Tersangka Sumiarta (23) dengan barang bukti 35 paket shabu dengan berat bersih 68,65 gram, Rohman (35) dengan barang bukti 23 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 8,67 gram dan 16 butir ekstasi, Amir (36) dengan barang bukti 11 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 5,87 gram dan 5 butir ekstasi.
Pihaknya juga mengungkap tersangka lainnya yaitu Parwata (27) dengan barang bukti 25 paket sabu dengan berat bersih 5,40 gram dan Bambang (38) 17 paket shabu dengan berat bersih 6,48 gram.
"Secara keseluruhan para kurir ini diupah 50-60 ribu per sekali ketika mereka menyebarkan narkotika tersebut, dan barang - barang ini berasal dari Jawa Timur ke Bali, kita masih melakukan penyelidikan terhadap pihak pemasok barang ini," jelasnya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020