Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Darli di Gayo Lues, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial S (45) warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.
"S ditemukan terkapar setelah berupaya kabur saat petugas menggagalkan penyelundupan 175 kilogram ganja di Jalan Blangkejeren-Pining, Kabupaten Gayo Lues. S akhirnya meninggal dunia di rumah sakit," kata AKP Darli.
Sedangkan rekannya berinisial J (45), warga Desa Gumpang, Kecamatan Putri, Kabupaten Gayo Lues, ditangkap bersama barang bukti ganja dan kini diamankan di Mapolres Gayo Lues di Blangkejeren, kata AKP Darli.
Pengungkapan penyelundupan 175 kilogram ganja berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (22/7) sekira pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan ada mobil jenis L300 membawa ganja di simpang jalan Desa Pining, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues.
Mengetahui informasi tersebut, polisi melakukan razia tertutup. Dan sekira pukul 01.00 WIB, polisi menghentikan mobil L300 putih dengan nomor polisi BK 1601 SU. Dalam mobil tersebut ditemukan tujuh goni berisi ganja kering dengan berat mencapai 175 kilogram.
"Sebelumnya, kami mengejar mobil tersebut karena menerobos razia. Mobil tersebut akhirnya dihentikan di Desa Gajah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues," kata AKP Darli.
Dari operasi itu, kata AKP Darli, polisi menangkap J. Sedangkan S melarikan diri dan diduga meloncat ke jurang. Polisi menyisir lokasi dan menemukan S tergeletak dalam kondisi terkapar.
Selanjutnya, S dibawa ke Puskesmas Kota Blangkejeren. Kemudian, S dirujuk ke RSUD Muhammad Ali Kasim di Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, untuk penanganan medis lebih lanjut.
Namun, pihak rumah sakit menyatakan S meninggal dunia pada Sabtu (23/7) sekira pukul 07.50 WIB karena mengalami luka berat.
Namun, pihak rumah sakit menyatakan S meninggal dunia pada Sabtu (23/7) sekira pukul 07.50 WIB karena mengalami luka berat.