Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Daya diminta untuk aktif mengontrol pembuangan limbah medis, sehingga bekas jarum suntik tidak berceceran di luar pagar Pukesmas.

“Karena saya ada menerima laporan bahwa bekas jarum suntik dan limbah medis lainnya berceceran di luar pagar Puskesmas Babahrot,” kata anggota DPRK Abdya Ikhsan di Blangpidie, Selasa.

Menurut Ikhsan jika Pukesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria akan mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan perusakan lingkungan.

“Jika pihak Pukesmas tidak mengelola limbah medis dengan baik, maka dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar sesuai dengan PP pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pengelolaan Sampah,” katanya.

Bukan saja Pukesmas, kata dia, aturan serupa juga berlaku pada Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Peukan, klinik maupun di tempat-tempat praktek dokter dan bidan harus mematuhi aturan-aturan yang ada, sehingga tidak berefek dikemudian hari.

Ikhsan berkata dalam PP nomor 18 tahun 1999 jelas disebutkan standar baku, dimana, setiap Pukesmas, Rumah Sakit harus memiliki tempat pengelolaan limbah, sedangkan klinik dan praktik tidak boleh membuang limbah di sembarang tempat.

“Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat-obatan dan obat-obatan kadaluarsa termasuk sebagai limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Maka pihak Puskesmas harus menyediakan tempat khusus untuk membuang limbah tersebut," ujar Ikhsan.

Oleh karena itulah, legislator muda itu meminta persoalan limbah medis harus dikelola dengan baik di setiap Pukesmas, RSUD, klinik dan di tempat-tempat prakter dokter yang ada di Kabupaten Abdya.

“Pihak Dinas Kesehatan Abdya kita juga meminta agar segera megontrol terhadap limbah ini. Jika tidak maka dikhawatirkan akan berefek kepada masyarakat luas, terutama anak-anak," katanya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020