Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyebutkan pelayanan publik di sejumlah pemerintah daerah di provinsi itu masih dalam zona merah atau belum memenuhi standar.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, pelayanan publik pemerintah daerah yang masuk zona merah tersebut berdasarkan hasil survei kepatuhan yang dilakukan pada 2019.

"Dari hasil survei, masih ada beberapa daerah yang kelengkapan standar pelayanannya kurang. Bahkan ada pemerintah kabupaten/kota di Aceh yang status tingkat kepatuhan pelayanan publiknya masuk zona merah," kata Taqwaddin.

Taqwaddin menyebutkan Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada 2019 melakukan survei kepatuhan pelayanan publik di 10 kabupaten/kota, yakni Aceh Selatan, Nagan Raya, Aceh Jaya, Kota Sabang, Bireuen, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara.

Dari hasil survei tersebut, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kota Lhokseumawe masuk zona hijau. Sedangkan zona kuning, yakni Aceh Jaya, Aceh Selatan, dan Nagan Raya.

"Sedangkan Kota Sabang, Gayo Lues, Bireuen, dan Aceh Tenggara masuk dalam zona merah. Kami berharap pelayanan publik yang masuk zona merah bisa berbenah, sehingga ke depan bisa masuk zona hijau," kata Taqwaddin.

Taqwaddin mengatakan dengan adanya survei tersebut diketahui bahwa masih ada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh memiliki pelayanan publik yang belum memenuhi standar.

"Awalnya, kami mengira pelayanan publik di kabupaten/kota di Aceh sudah memenuhi standar semua. Ternyata, masih ada yang belum memenuhi standar," kata Taqwaddin.

Wali Kota Sabang Nazzaruddin menyatakan komitmen akan memperbaiki pelayanan publik, sehingga memenuhi standar. Pelayanan publik Kota Sabang masuk dalam zona merah.

"Kami akan memperbaiki pelayanan publik di daerah kami. Apalagi Kota Sabang merupakan destinasi pariwisata dan banyak dikunjungi wisatawan. Tentunya, pelayanan publik yang diberikan harus yang terbaik," kata Nazaruddin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020