Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pro Jurnalis (AMPJ) menggelar aksi demo mendesak Polda Aceh untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami Teuku Dedi Iskandar wartawan LKBN ANTARA di Kabupaten Aceh Barat.

Aksi tersebut berlangsung di Tugu Rencong Kota Lhokseumawe, Senin. Dalam aksi itu, mahasiswa melakukan teatrikal dengan memperagakan beberapa adegan, mulai dari pemukulan hingga pengancaman menggunakan senjata kepada wartawan.

Baca juga: Polisi mintai keterangan wartawan Antara korban pengeroyokan

Koordinator aksi Firman Akbar mengatakan pemukulan dan pengancaman yang terjadi pada wartawan di Aceh Barat merupakan suatu pembungkaman demokrasi.

"Kami sangat menyayangkan aksi pemukulan yang dilakukan oleh oknum pengusaha terhadap wartawan LKBN ANTARA di Aceh Barat baru-baru ini. Dan sebelumnya juga terjadi pengancaman terhadap Aidil Firmansyah wartawan modus Aceh," katanya.

Baca juga: PWI desak polisi jerat pelaku pengeroyokan wartawan dengan UU Pers

Dikatakannya, wartawan dalam bertugas dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Seharusnya semua hal yang menyangkut dengan wartawan harus diselesaikan dengan undang-undang tersebut.

Baca juga: Kapolres Aceh Barat janji usut tuntas kasus pemukulan wartawan Antara, ini motifnya

"Kami mempertanyakan profesionalitas pihak kepolisian yang menjerat tersangka dalam kasus pengancaman terhadap Aidil dengan pasal 335 KUHP dan mengabaikan undang-undang pers," kata Firman.

Kemudian, menyangkut pembakaran rumah milik Asnawi wartawan di Aceh Tenggara oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, pihaknya meminta Kapolda Aceh untuk mengusut tuntas kasus tersebut yang sudah berlarut-larut selama enam bulan, namun belum juga tuntas.

"Sebagai respon atas intimidasi dan diskriminasi terhadap wartawan di Aceh Barat dan Aceh Tenggara, kami mahasiswa pro jurnalis sangat menyayangkan dengan adanya oknum-oknum yang ingin mematikan kebebasan pers," katanya.

Firman juga menambahkan, undang-undang yang telah dirancang dan disahkan seharusnya direpresentasikan secara nyata dan benar pada tempatnya. Berikan hak-hak pers yang selama ini telah pudar.

"Jika kasus ini tidak segera diselesaikan, maka dikhawatirkan akan kembali terjadi kekerasan terhadap wartawan. Dan kami akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila kasus ini tidak segera dituntaskan," katanya lagi.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020