Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menciduk seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba dan mengamankan 7 paket sabu-sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud di Lhoksukon Selasa mengatakan pemuda ditangkap tersebut berinisial AM (26) warga Kecamatan Syamtalira Aron, kabupaten setempat.

Baca juga: Polisi Aceh Utara tangkap tiga pria saat transaksi sabu-sabu

"Tersangka ditangkap pada Senin (27/1) sekitar pukul 15.00 WIB di belakang rumahnya di kawasan Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara," kata AKP M Daud menjelaskan.

Penangkapan ini bermula saat personel Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi bahwa AM diduga sering menjual sabu dan tersangka juga merupakan target operasi pihaknya yang selama ini meresahkan masyarakat.

Baca juga: Polisi Aceh Utara ciduk pria ini terkait sabu

Menindaklajuti ini petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemarin Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka di belakang rumahnya.

Baca juga: Polisi tangkap dua penyalahgunaan narkotika di Aceh Timur

"Dari tersangka ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok kaleng dan dari hasil interogarasi diakui bahwa barang bukti itu miliknya," terang Kasat Resnarkoba.

Menurut pengakuan AM kepada polisi, kata M Daud, barang bukti itu merupakan sisa yang belum sempat terjual.

Selanjutnya tersangka dan 7 paket barang bukti sabu yang dikemas dengan plastik seberat 1,51 gram bruto itu dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020