Polisi Resor Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menciduk tiga pria diduga saat akan melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan Kecamatan Matangkuli.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud di Lhoksukon Rabu sore mengatakan selain tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu dalam penangkapan itu.

Baca juga: Polisi Aceh Utara ciduk pria ini terkait sabu

"Ada 15 paket sabu dengan berat total 5.51 gram bruto yang diamankan petugas dari ketiga tersangka dalam penangkapan ini," kata AKP M Daud menjelaskan.

Dikatakan penangkapan berlangsung di sebuah jalan gampong (desa) kawasan Kecamatan Matangkuli pada Rabu (8/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Polisi tangkap dua penyalahgunaan narkotika di Aceh Timur

Ketiga tersangka masing- masing Hs (48), Ms (37) dan MN (37), mereka tercatat sebagai warga dalam Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.

Dijelaskan penangkapan ini berawal saat personel Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi bahwa ketiga pria itu diduga akan melakukan transaksi sabu- sabu.

Selanjutnya tim langsung bergerak ke lokasi dan setiba di sana petugas mendapati ketiga tersangka diduga kuat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu- sabu.

"Tim Opsnal melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, kemudian dari para tersangka ditemukan barang bukti sabu dan mereka langsung ditangkap," terangnya.

Adapun ke 15 paket sabu- sabu tersebut masing- masing 1 paket ditemukan dari tersangka Hs dan Ms, sementara 13 paket lainnya ditemukan dari MN.

Ketiga tersangka dan barang bukti di antaranya sabu- sabu kemudian dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Aceh Utara di Lhoksukon guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sekaligus untuk diketahui peran masing- masing dalam kasus ini.

 

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020