Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Hukum Adminisrasi Negara Lembaga Administrasi Negara (Puslatbangkhan LAN) Provinsi Aceh menyamakan persepsi pemangku kepentingan terkait implementasi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terkait Pemberantasan Korupsi.

"Kegiatan ini adalah bagian untuk menyamakan persepsi dan membangun koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan meyakinkan penyelenggara negara untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Kepala Puslatbang KHAN LAN RI, Faizal Adriansyah di Aceh Besar, Kamis.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela membuka seminar implementasi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terkait Pemberantasan Korupsi yang berlangsung di kantor LAN RI, Aceh Besar.

Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan kajian terhadap terhadap UUAP tersebut dan dilanjutkan dengan menggelar seminar dengan mengundang para pemangku kepentingan baik dari kalangan pejabat pemerintahan, APIP dan APH.

"Kia berharap dengan adanya kegiatan hasil kajian dan seminar ini dapat memberikan pemahaman yang sama dan menyakinkan penyelenggara negara dapat bekerja sesuai dengan rambu-rambu yang telah diatur dalam UUAP tersebut," katanya.

Kepala Bidang Kajian Hukum Administrasi Negara Puslatbang KHAN LAN RI, Said Fadhil mengatakan  kegiatan tersebut juga bagian untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap implementasi UUAP.

"Kita mengundang semua pihak termasuk penyelenggara pemerintahan guna memberikan pemahaman yang sama dan mensinergikan peran pemangku kepentingan dalam penanganan kasus penyalahgunaan wewenang sebagai upaya mendorong efektivitas UUAP," katanya.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020