Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua orang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat dua ons berinisial YN (32) dan H (34) warga Kota Lhokseumawe.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap modus baru tersangka dalam mengelabui petugas dalam menjalankan bisnis haramnya. Kali ini modus barunya adalah dengan mengemaskan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam bungkusan martabak telor, sehingga menyerupai bungkusan martabak telor.

Baca juga: Seorang pemuda di Aceh Utara diciduk polisi bersama 7 paket sabu

"Cara tersangka mengelabui petugas dengan cara mengemasi sabu-sabu ke dalam bungkusan martabak telor," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Wakapolres Kompol Ahzan, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin.

Baca juga: Polisi Aceh Utara tangkap tiga pria saat transaksi sabu-sabu

Dikatakannya, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe bahwa adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di wilayah hukumnya.

Baca juga: Polisi Aceh Utara ciduk pria ini terkait sabu

"Setelah menerima informasi tersebut, unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua ons sabu-sabu di dalam rumah tersangka YN. Namun dari informasi yang didapat  tersangka sudah melarikan diri ke Banda Aceh," katanya.

Selanjutnya, setelah melakukan koordinasi dengan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020  pihaknya berhasil menangkap tersangka YN di Desa Ateuk Munjeng Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh, kemudian YN dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan penyidikan.

"Dari hasil penyidikan diketahui BB sabu seberat dua ons diperoleh dari bandar H yang berada di Lhokseumawe," kata Ahzan.

Dikatakannya lagi, setelah melakukan pengembangan polisi berhasil menangkap tersangka H di rumahnya di Desa Bie Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara. Dimana sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah.

"Tersangka H ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti," katanya.

Kemudian kata Ahzan, dari pengakuan tersangka H, sabu seberat dua ons tersebut diperoleh dari tersangka BA (DPO) yang dibeli seharga Rp80 juta dan dijual YN seharga Rp84 juta, selanjutnya YN menjual dengan harga Rp104 juta ke tersangka KC (DPO).

"Ada dua tersangka lagi yang masih DPO yakni tersangka BA dan KC. Saat kedua tersangka sudah terpantau keberadaan," katanya.

Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda sebanyak satu miliar rupiah.

Dengan tertangkapnya kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat dua ons tersebut, maka setidaknya telah menyelamatkan 2.012 jiwa warga Lhokseumawe dan Aceh Utara dari peredaran gelap narkotika dengan konversi satu gram digunakan oleh 10 jiwa.

 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020