Personel Polsek Nurussalam menangkap seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu di Desa Meudang Ara, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (24/1).

"Pelaku berinisial M (29) itu kami amankan dengan cara menjebak pura-pura menjadi pembeli," kata Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, Senin (3/2).

Ia mengatakan mengenai penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa M sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sehingga sekira pukul 21.30 WIB Kapolsek bersama sejumlah anggotanya melakukan penyamaran (under cover).

Setelah tiba di tempat kejadian perkara memastikan bahwa benda yang diperlihatkan kepada petugas yang menyamar itu narkotika jenis sabu, maka petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan satu bungkus sabu-sabu seberat 1,2 gram dan satu handphone Nokia lipat, serta uang Rp360 ribu.

Pelaku mengakui dan menerangkan bahwa semua barang bukti tadi adalah miliknya yang didapatkan dari HM warga Kecamatan Pantee Bidari yang mana barang tersebut diberikan kepada pelaku untuk diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Nurussalam dan Julok.

"Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Nurussalam guna kepentingan pengembangan dan penyidikan," ujar Abdullah.

Sementara HM ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polsek Nurussalam.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020