Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menetapkan vonis bebas terhadap mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sabang Misman bin Muhammad Daud dari dakwaan korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru tahun anggaran 2012.

Putusan atau vonis bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Muhifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Terdakwa Misman bin Muhammad Daud hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Tarmizi. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dihadiri Iqbal dan Ibnu Sakdan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Baca juga: Divonis bebas, mantan Wali Kota Sabang bersujud di lantai pengadilan

Vonis bebas tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Misman dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Misman membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Majelis hakim menyebutkan terdakwa Misman bin Muhammad Daud selaku pejabat pelaksana teknis pengadaan tanah untuk pembangunan rumah dinas guru pada Dinas Pendidikan Kota Sabang.

Berdasarkan fakta persidangan, kata majelis hakim, semua prosedur penganggaran dan proses pengadaan tanah tidak ada yang dilanggar. Pengadaan tanah terjadi setelah ada kesepakatan harga dengan pemilik tanah Zulkifli H Adam.

"Harga tanah yang dibeli Dinas Pendidikan dengan harga Rp170 ribu per meter dari pemilik saksi Zulkifli H Adam. Sedangkan harga pasar setempat berkisar Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per meter," kata majelis hakim.

Usai mendengarkan vonis bebas, terdakwa Misman bin Muhammad Daud langsung bersujud di hadapan majelis hakim. JPU menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020