Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Aceh Timur bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan sidak terhadap salah satu koperasi yang tidak memiliki perizinan.

"Karena ada laporan masyarakat adanya koperasi tanpa izin di Kecamatan Idi Rayeuk, sehingga kita melakukan pengecekan, ternyata benar, koperasi tersebut tidak mengantongi izin atau tidak ada legalitas, sehingga kita memberikan waktu kepada mereka untuk mengurus izin," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Timur Iskandar, Selasa (12/2).

Dikatakannya, selama ini Koperasi Simpan Pinjam Aceh Raya beroperasi atas izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Langsa, sementara untuk beroperasi di wilayah Aceh Timur koperasi tersebut belum ada legalitas.

“Untuk selanjutnya, kita akan memanggil pemilik Koperasi Simpan Pinjam itu untuk melengkapi persyaratan. Koperasi itu sudah setahun beroperasi di Aceh Timur dengan menyewakan satu unit rumah warga,” kata Iskandar.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima, kehadiran koperasi tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Menurut Iskandar, Pemerintah juga telah meninggalkan pola konvesional dan beralih ke pola syariah.

“Kita tidak menghambat untuk berinvestasi di Aceh Timur, tapi harus mematuhi mekanisme yang ada,” tutur Iskandar.

Sementara Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, Teuku Amran juga mengatakan semua jenis investasi di Aceh Timur harus melalui mekanisme yang ada, semua investor dipersilahkan berinvestasi di daerah ini namun harus memiliki izin dari pemerintah setempat.

“Silahkan menanam modal di Aceh Timur, pemerintah tidak akan melarangnya. Namun, jika mereka tidak memiliki izin terpaksa kita tutup, karena daerah kita juga mempunyai aturan, jangan seenaknya masuk tanpa izin,” pungkas Amran.    

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020