Seorang narapidana pencurian yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kahju, Aceh Besar, diringkus polisi karena diduga memeras disertai ancaman anak SMP melalui media sosial.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, Jumat, mengatakan tersangka berinisial MRJ (23), warga Banda Aceh. Tersangka ditangkap 7 Februari lalu.

"Tersangka MRJ diduga memeras sejumlah anak SMP melalui media sosial Instagram. Dari tangan tersangka turut diamankan uang Rp400 ribu dan satu unit telepon genggam," kata AKP M Taufiq.

AKP M Taufiq menyebut modus pemerasan disertai ancaman dilakukan tersangka melalui media sosial menggunakan telepon genggam pintar mengirim pesan kepada korbannya.

"Korban dan tersangka berkawan di media sosial. Tersangka mengirim pesan meminta uang. Kalau korban tidak menyerahkan akan dipukul tersangka setelah keluar penjara," kata AKP M Taufiq.

AKP M Taufiq mengatakan uang hasil pemerasan ditransfer ke rekening tersangka dan diambil rekan tersangka di sekolah korban. Dari hasil pemeriksaan, akumulasi uang yang diperas tersangka mencapai Rp2,15 juta.

Rekan tersangka, kata AKP M Taufiq, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut. Hasil pemeriksaan awal, rekan tersangka mengaku sebagai orang suruhan.

"Kami terus mendalami kasus ini karena dari pengakuan tersangka ada beberapa kali melakukan pemerasan, namun yang melapor baru satu orang. Termasuk mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," kata AKP M Taufiq.

Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka MRJ dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 368 KUHP.

Sementara itu, tersangka MRJ mengaku memeras disertai andaman terhadap korban karena membutuhkan uang selama menjalani masa hukuman di penjara.

"Saya butuh uang beli kopi, rokok, dan jajan selama di penjara. Saya dan korban hanya saling kenal di media sosial," kata tersangka MRJ.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020