Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh Taqwaddin Husin mendorong pembentukan kantor imigrasi di Kabupaten Aceh Selatan karena banyaknya permintaan dari masyarakat.

“Harapan ini (pembukaan kantor imigrasi) kami terima tidak saja dari warga Kabupaten Aceh Selatan, tetapi juga berasal dari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Singkil, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Siemelue,” kata Taqwaddin Husin, Jumat.

Karena mendesaknya kebutuhan masyarakat, khususnya dalam hal pembuatan paspor, dari beberapa kabupaten di wilayah pantai selatan Provinsi Aceh, pihaknya berharap imigrasi dapat segera memenuhi keinginan tersebut.

Selama ini, kata dia, pembuatan paspor hanya bisa dilakukan di Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat,  yang jaraknya sangat jauh sekitar 100—300 kilometer bagi masyarakat yang bermukim di wilayah pantai selatan Aceh.

Oleh karena itu, Ombudsman Republik Indionesia Provinsi Aceh mendorong agar Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia merespons cepat harapan masyarakat di daerah ini.

Selain itu, kata Taqwaddin, dalam rapat dengan bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, pihaknya juga mempertanyakan beberapa hal terkait dengan pengaduan masyarakat menyangkut pelayanan publik, termasuk belum adanya kantor imigrasi di daerah ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh Azhar mengatakan bahwa rencana kehadiran pelayanan iImigrasi di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan saat ini sedang menunggu penandatanganan kesepahaman bersama antara Dirjen Imigrasi dan Bupati Aceh Selatan.

Namun, karena saat ini terkendala administrasi, menurut dia, masih terus diupayakan penandatanganan secepatnya agar segera dapat direalisasikan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020