Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Ulee Kareng, Polresta Banda Aceh, meringkus tersangka spesialis pencurian bunga yang dijual korban seorang ibu rumah tangga beserta seorang penadahnya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Vifa Febriana Sari di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tersangka pencurian berinisial FA (39) dan tersangka penadah berinisial RD (42).

"Tersangka FA tercatat sebagai warga Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, berdomisili di Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Sedangkan RD, warga Syiah Kuala, Banda Aceh," kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan korban Suwairah (39), ibu rumah tangga yang juga menjual berbagai bunga di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Pencurian bunga, pupuk, dan pot milik korban terjadi pada Jumat (31/1) dini hari. Korban mengetahui barang dagangannya hilang usai menunaikan shalat subuh.

"Saat itu itu, korban membuka jendela dan melihat sejumlah tanaman bunga yang ada di dalam pot plastik di halaman depan rumahnya sudah tidak ada lagi," kata Kapolsek.

Kemudian, korban mencari informasi kepada tetangganya. Namun, tetangga korban tidak mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut. Kejadian berulang, korban kembali kehilangan bunga yang dijualnya hingga akhirnya korban melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resintel Polsek Ulee Kareng menyelidiki kasus pencurian yang dialami korban Suwairah. Dari penyelidikan dan keterangan saksi, polisi mendapat informasi terduga pelaku berinisal FA.

"Setelah adanya informasi FA berada di Gampong Meunasah Bak Trieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, personel langsung bergerak dan menangkapnya" kata Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka FA mengaku mencuri bunga, pupuk, dan pot milik korban sebanyak dua kali. Aksi dilakukan dengan menyiapkan kantong plastik besar untuk memasukkan bunga curian.

Setelah barang curian dimasukkan ke kantong plastik, pelaku menggunakan sepeda motor membawa bunga tersebut ke sebuah rumah kosong di kawasan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

"Hasil kejahatan FA, sebagian telah dijual kepada di tempat usahanya di kawasan Pango, Ulee Kareng, dengan harga Rp350 ribu. RD beserta barang bukti turut diamankan di Mapolsek Ulee Kareng," kata Kapolsek.

Sementara, tersangka FA kepada polisi mengaku berulang kali mencuri bunga di sejumlah tempat di Ulee Karenga dan Luengbata, Banda Aceh serta di Krueng Barona Jaya dan Ingin Jaya, Aceh Besar.

"Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Ulee Kareng. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kapolsek.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020