Lembaga Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh meminta DPR Aceh menggunakan hak interpelasi atau hak meminta keterangan kepada Pemerintah Aceh terkait Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020.

Koordinator MPO Aceh Syakya Meirizal di Banda Aceh, Kamis, mengatakan permintaan penggunaan hak interpelasi tersebut sudah disampaikan secara tertulis kepada DPR Aceh.

"Kami sudah menyurati DPR Aceh, baik pimpinan maupun fraksi-fraksi di lembaga legislatif tersebut agar menggunakan hak interpelasi terkait APBA 2020," kata Syakya Meirizal.

Syakya menyebutkan permintaan penggunaan hak interpelasi tersebut karena ada indikasi kuat pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam proses pembahasan dan pengesahan APBA 2020 yang dilakukan DPR Aceh periode 2014-2019.

"Pemerintah Aceh dalam hal ini eksekutif perlu menjelaskan berbagai dugaan perlanggaran dalam pembahasan anggaran belanja 2020. Dengan penjelasan tersebut diharapakan polemik APBA 2020 bisa menjadi jelas dan terang benderang," kata Syakya.

Dari hasil penelusuran MPO Aceh, Syakya Meirizal, pembahasan pembahasan dan persetujuan bersama KUA-PPAS dan RAPBA 2020 dilakukan hanya dalam waktu empat hari.

Tindakan tersebut menurut Syakya,  tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 yang memberikan waktu 30 hari untuk pembahasan KUA-PPAS dan 60 hari untuk pembahasan RAPBA.

"Selain itu, kami juga menduga Plt Gubernur Aceh dan pimpinan DPR Aceh periode 2014-2019 terindikasi menyalah prinsip penganggaran untuk proyek yang dibiayai tahun jamak tanpa mempertimbangkan penolakan Komisi VI DPR Aceh ketika itu," kata Syakya Meirizal.

Kemudian, lanjut Syakya, eksekutif Pemerintah Aceh menaikkan belanja tambahan penghasilan PNS dalam APBA 2020 secara sepihak. Padahal fraksi-fraksi di DPR Aceh menolak kenaikan belanja tersebut.

"Ada sejumlah indikasi pelanggaran prosedur lainnya yang perlu dijelaskan eksekutif kepada DPR Aceh. Kami berharap dengan adanya hak interpelasi APBA 2020 yang menjadi polemik ini bisa menjadi terang benderang," kata Syakya Meirizal.

Wakil Ketua DPR Aceh Safruddin memberikan apresiasi kepada MPO Aceh yang meminta legislatif menggunakan hak interpelasi. Permintaan ini sebagai bentuk pengawalan pelaksanaan pemerintahan baik oleh eksekutif maupun legislatif.

"Interpelasi ini merupakan hak anggota DPR dan diatur dalam aturan perundang-undangan maupun tata tertib DPR Aceh. Sebagai pimpinan DPR Aceh, saya sepakat eksekutif perlu menjelaskan persoalan APBA 2020 kepada legislatif periode ini," kata Safaruddin.

Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan dirinya akan menyampaikan permintaan penggunaan hak interpelasi dari MPO Aceh ke Badan Musyawarah DPR Aceh untuk ditindaklanjuti.

"Karena interpelasi ini merupakan hak setiap anggota dewan, maka kami menyarankan MPO Aceh membangun komunikasi dengan para anggota DPR Aceh," kata Safaruddin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020