Tim Inafis Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran yang menghanguskan empat unit rumah di Darul Imarah, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan olah TKP dilakukan untuk mengungkap apakah ada unsur tindak pidana dalam kebakaran tersebut atau tidak.

“Olah TKP ini merupakan identifikasi untuk mengungkap sebuah kejadian, sehingga ditemukan titik terang dan bukti otentik di tempat kejadian perkara, apakah ada unsur pidananya atau tidak," kata AKP M Taufiq.

Sebelumnya, sebuah rumah di Gampong Pashe Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, terbakar pada Sabtu dini ahri (22/2/2020) pukul 03.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Kebakaran tersebut menyebabkan rumah dihuni keluarga Nurlela Wati (37), Marwan (31), Ngatimun (51), dan Usman Thaib (58), hangus semuanya. Yang tersisa hanya dinding beton.

Hasil olah TKP dan Marwan, korban kebakaran, api terlihat membesar di bagian atas rumah. Korban membangunkan keluarga untuk menyelamatkan diri dan harta benda.

"Berdasarkan hasil identifikasi tersebut disertai pembuktian di lapangan, kami simpulkan bahwa sumber api dari kebakaran tersebut akibat arus pendek listrik," tutur AKP M Taufiq.

Marwan, korban kebakaran, mengatakan saat kejadian angin dalam kondisi kencang, sehingga menyebabkan api terus membesar dan turut membakar dinding rumah lainnya.

"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memberikan bantuan tempat tinggal karena tidak ada lagi rumah yang bisa ditempati. Semuanya hangus terbakar," ujar Marwan berharap.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020