Pemerintah Aceh mensosialisasikan Qanun Aceh nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh Nevi Ariyani melalui Kanit P2TP2A Aceh Amrina Habibi di Banda Aceh, Senin, memprediksi dengan adanya qanun ini maka pencatatan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak akan meningkat.

“Dengan adanya qanun ini kita memprediksi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak akan meningkat. Namun, Pemerintah Aceh menjamin dan akan berupaya agar korban tidak akan mendapatkan perlakuan yang sama kembali dan juga bisa pulih serta melanjutkan kehidupannya,” kata Amrina.

Kata dia, selama ini kasus kekerasan terhadap perempuan masih banyak yang mengendap karena masyarakat masih berpikiran takut dan juga tabu untuk melaporkan hal tersebut.

“Kita berharap dengan adanya qanun ini, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak akan terus menurun atapun mengecil bahkan tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh,” katanya.

Dengan adanya Qanun Nomor 9 tahun 2019 tersebut masyarakat tidak perlu takut lagi untuk melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak karena selain melindungi korban qanun juga mengatur perlindungan saksi.

Pewarta: Zubaidah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020