Mahkamah Syar’iyah Calang mencatat kasus pernikahan dibawah umur (pernikahan dini) meningkat pada tahun 2020 di Kabupaten Aceh Jaya.

Peningkatan ini terlihat dari data permintaan dispensasi kawin dari Mahkamah Syar'iyah untuk persetujuan pernikahan.

"Pada tahun 2019 ada satu kasus yang mengajukan dispensasi kawin karena masih dibawah umur, dan sudah diputuskan oleh mahkamah kemudian mereka pulang sudah menikah di KUA sesuai dengan prosedur hukum," kata Surya Darma selaku Panitera Mahkamah Syar’iyah Calang, Selasa (25/2).

Ia menyampaikan pada awal tahun 2020 sendiri permintaan dispensasi kawin meningkat menjadi lima kasus.

"Pada awal tahun 2020 ini meningkat dispensasi kawin dibawah umur menjadi lima kasus dari tahun 2019 cuma satu kasus," kata Surya Darma.

Ia menyampaikan bahwa pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin kepada mahkamah kebanyakan hanya mereka yang beberapa bulan lagi memasuki usia  boleh menikah.

"Kebanyakan yang meminta dispensasi kawin hanya beberapa bulan lagi memasuki usia bisa menikah," kata Surya Darma.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020