Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur menangkap 22 hewan ternak yang berkeliaran sehingga kerap mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga lainnya, termasuk para pengendara saat melintas di daerah tersebut.

“Kita berhasil amankan 22 ekor ternak, lalu dibawa ke Kantor Satpol PP setempat. Bagi hewan ternak yang tertangkap petugas, baik itu hewan sapi, kerbau maupun kambing akan dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah (perda) terhadap pemiliknya," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Aceh Timur T Amran, Selasa (25/2).  

Baca juga: Pemkab Aceh Utara Agar Buat Aturan Ternak

Ia mengaku penertiban hewan ternak liar itu telah berlangsung lama. Hanya saja, hasil pantauan pihaknya di lapangan hewan ternak masih kedapatan berkeliaran di tempat umum.

Apalagi saat ini, kata T Amran sebagian masyarakat main kucing-kucingan dengan petugas, malah ada oknum masyarakat melepas hewan ternak pada sore hari, sehingga sangat disayangkan, karenakan saat ini pemerintah sedang menjalankan program Aceh Timur Bereh.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020